Respon KPK terkait Pernyataan Presiden Prabowo Soal Penyitaan Aset Koruptor


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan upaya memberantas korupsi dengan memiskinkan koruptor perlu didukung dengan pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut.
Tessa menyebut dalam pembahasan pembentukan undang-undang yang dimaksud harus melibatkan para penagak hukum dari sisi yudikatif, eksekutif serta legislatif.
"Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif," kata Tessa, Kamis (10/4/2025).
Kendati, terkait pernyataan soal keadilan aset milik keluarga koruptor, Tesaa menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilihat konteksnya terlebih dahulu.
Ia menjelaskan, apa bila pihak keluarga mengetahui dan menikmati uang atau hal-hal lainya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Maka hal ini telah diatur dalam mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya, apa bila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata. Ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di pasal 5, dimana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Topik:
KPK Tessa Mahardhika Presiden Prabowo Penyitaan Aset Koruptor