Kasus Suap PN Jakpus, MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 April 2025 15:10 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengatakan empat hakim, yang ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi vonis terdakwa korporasi korupsi CPO, diberhentikan sementara. 

Keempat hakim tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; serta majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Juru Bicara MA Yanto menyebut, pemberhentian sementara juga dilakukan kepada Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Yanto di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Yanto mengingatkan, bahwa semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, selama proses hukum berlangsung.

Ia pun menyataka,  bahwa pihaknya prihatin atas terulang kembali peristiwa hakim terlibat rasuah.

"Mahkamah Agung angat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan pada saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan professional," tandasnya.

Sebelumya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi, terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah DJU, ASB, dan AM. Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, pada Minggu (13/4/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui MAN, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).

Putusan lepas dimaksud dijatuhkan oleh DJU selaku hakim ketua bersama dengan dua hakim anggota, AM dan ASB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Topik:

Kasus Suap PN Jakpus MA Ketua PN Jakpus