KPK Acak-acak Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti

![BK DPD RI Pecat AWK Karena Kasus SARA, LaNyalla: Dia Sudah 4 Kali Buat Kasus Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/203f4511-4c14-4a16-94e8-85b65d8d3a09.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Tessa, bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.
“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka, dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Topik:
KPK Eks Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti Kasus Korupsi PokmasBerita Sebelumnya
Kasus Suap PN Jakpus, MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera
Berita Selanjutnya
KPK Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Jatim di Rumah La Nyalla
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB