KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Terkait Kasus Rasuah di Lingkungan Dinas PUPR


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) serta Bendahara PUPR Pemprov OKU.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan rasuah pada pengadan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai 2025," kata Tessa, Selasa (15/4/2025).
Adapun Kedua Wakil Ketua DPRD OKU yang dimaksud yaitu, Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P) serta Bendahara Dinas PUPR OKU Firusmanto (F).
"RH, Wakil Ketua I DPRD OKU; P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; F, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata dia.
Pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut akan dilakukan penyidik KPK di Polda Sumatra Selatan.
KPK juga turut memanggil enam orang lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU ini, yaitu:
- RV anggota DPRD OKU.
- AA sekretaris pribadi Bupati OKU periode 2022-2024.
- NH staf Dinas PUPR Kabupaten OKU.
- AU pihak swasta.
- RF pihak wasta.
- HI pihak wasta.
Dalam kasus dugaan rasuah ini, KPK mengungkap bahwa perwakilan anggota DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (Pokir) sebesar Rp 40 Miliar dari Dinas PUPR OKU.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, perwakilan DPRD OKU meminta jatah Rp 40 miliar tersebut agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dapat disahkan.
"Agar RAPBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan, beberapa perwakikan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. Kemudian pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas pekerjaan umum dan perumahan sebesar 40 miliar rupiah," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Setyo menjelaskan, jatah yang diminta tersebut bertujuan untuk merubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU.
Untuk melakukan perubahan RAPBD yang ada di Kabupaten OKU, Setyo mengatakan, dalam pembagian nilai proyek tersebut ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah sebesar Rp 5 miliar sementara untuk anggota DPRD senilai Rp 1 miliar.
"Jadi ini adalah perubahan, ya, untuk bisa merubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU," jelasnya.
"Untuk ketua dan wakil ketua nilai proyeknya disepakati adalah, Rp 5 miliar sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar," lanjutnya.
Setyo menjelaskan atas adanya kesepakatan tersebut, anggaran pada Dinas PUPR OKU mengalami kenaikan dua kali lipat, yang mulanya Rp 48 miliar naik menjadi Rp 96 miliar.
"Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi 2x lipat,"
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangaka dalam kasus ini, yaitu, tiga orang anggota DPRD OKU, satu orang dari Dinas PUPR OKU, dan satu lainya merupakan pihak swasta.
Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangaka oleh KPK:
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU.
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU.
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta.
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
Topik:
KPK DPRD OKU Dinas PUPR OKUBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB