Redam Skeptisme Masyarakat usai 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Bilang Begini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 April 2025 14:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap putusan lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat empat orang hakim tidak bisa dinilai sebagai perbuatan institusional.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan bahwa setiap perkara rasuah yang melibatkan oknum-oknum tertentu tidak dapat dipandang sebagai perbuatan kelembagaan.

"Jadi yang pertama saya mau sampaikan bahwa setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional," kata Harli, Selasa (15/4/2025).

Harli mengatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan secara personal. Ia menyebut bahwa pihaknya meyakini akan proses pengawasan yang dilakukan dengan ketat terhadap semua lembaga penegak hukum yang ada.

"Tetapi ini lebih kepada perbuatan personal. Karena kami meyakini bahwa di semua lembaga aparat penegak hukum, bahwa sistem pengawasan itu sudah dilakukan secara sangat ketat," jelasnya.

"Bahwa kemungkinan akan ada kebocoran-kebocoran, mungkin iya. Kenapa? Karena ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Harli mengajak semua pihak terkait untuk sama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat ulah dari oknum-oknum, agar kepercayaan publik tetap terjaga. 

"Ini yang harus kita selesaikan. Supaya apa? Supaya kepercayaan publik itu tetap terjaga," ujarnya.

Topik:

Kejagung Harli Siregar Suap Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng