Redam Skeptisme Masyarakat usai 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Bilang Begini


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap putusan lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat empat orang hakim tidak bisa dinilai sebagai perbuatan institusional.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan bahwa setiap perkara rasuah yang melibatkan oknum-oknum tertentu tidak dapat dipandang sebagai perbuatan kelembagaan.
"Jadi yang pertama saya mau sampaikan bahwa setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional," kata Harli, Selasa (15/4/2025).
Harli mengatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan secara personal. Ia menyebut bahwa pihaknya meyakini akan proses pengawasan yang dilakukan dengan ketat terhadap semua lembaga penegak hukum yang ada.
"Tetapi ini lebih kepada perbuatan personal. Karena kami meyakini bahwa di semua lembaga aparat penegak hukum, bahwa sistem pengawasan itu sudah dilakukan secara sangat ketat," jelasnya.
"Bahwa kemungkinan akan ada kebocoran-kebocoran, mungkin iya. Kenapa? Karena ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut, Harli mengajak semua pihak terkait untuk sama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat ulah dari oknum-oknum, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Ini yang harus kita selesaikan. Supaya apa? Supaya kepercayaan publik itu tetap terjaga," ujarnya.
Topik:
Kejagung Harli Siregar Suap Penanganan Perkara Korupsi Minyak GorengBerita Selanjutnya
KPK Periksa Mantan Stafsus Jokowi, Kasus Apa?
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kajati Sumut Harli Siregar: Pancasila Perekat Bangsa Wujudkan Indonesia Raya
1 Oktober 2025 16:13 WIB