Kejagung Kejar Aliran Uang Suap Perkara CPO Wilmar Group, Siapa Tersangka Berikutnya?


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran uang suap sebesar Rp60 miliar dari kasus dugaan suap putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun putusan ontslag atau vonis lepas di kasus tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mengejar aliran dana itu, Kejagung pada hari ini, Selasa (15/4/2025), mulai memeriksa saksi. "Penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka WG (Wahyu Gunawan). Harli mengatakan bahwa tersangka WG telah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk didalami atas perannya sebagai perantara tersangka AR dan MAN.
Mantan Kajati Papua Barat itu juga tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak korporasi yang dijatuhi putusan ontslag dalam kasus korupsi CPO.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim; DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Harli mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, didapatkan fakta bahwa uang yang diberikan oleh tersangka AR selaku advokat tersangka korporasi kepada tersangka MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, adalah sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan ontslag.
Lalu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) hanya mendapatkan uang suap total sebesar Rp22,5 miliar.
Selain itu, tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai perantara antara tersangka MAN dan AR, juga mendapatkan bagian sebesar 50.000 dolar AS dari tersangka MAN.
Dari fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih antara uang yang diterima tersangka MAN dari AR dengan yang diterima oleh tiga hakim dan WG. Maka dari itu, penyidik terus mendalami aliran dana dari sisa Rp60 miliar yang telah dibagikan.
“Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu,” katanya.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Aranto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.
Topik:
Kejagung Wikmar Group Korupsi Minyak Goreng Korupsi CPOBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
9 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB

Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPDPKS Seret Anak Usaha Wilmar Cs
18 April 2025 19:04 WIB