Kejati Banten Borgol Kadis LH Tangsel Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar


Jakarta MI- Peyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanggerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa pinyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Wahyunoto di rumah tahanan (Rutan) Pandegelang.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan bahwa Wahyunoto selaku Kadis LH Tangsel bekerjasama dengan Zeki Yamani berperan dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke tempat-tempat yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Rangga mengatakan bahwa pihaknya di Kejati Baten masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aliran dana pada kasus rasuah pengelolaan sampah tersebut.
"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan Direktur PT EPP berinisial SYM terkait dengan kasus korupsi pengelolaan sampah ini.
SYM diduga melakukan persekongkolan dengan tersangka WL yang merupakan Kadis LH Kota Tangsel untuk mengurus klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang bertujuan agar PT EPP yang dikelolanya memiliki KBLI pengolalaan sampah.
"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4).
Diketahui, DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar dengan rincian anggaran Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan serta Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Kendati demikian, Rangga mengatakan bahwa sebenarnya PT EPP tidak memiliki fasilitas serta kapasitas untuk melakukan pengolahan sampah-sampah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pihak Kejati Banten belum menjelaskan secara resmi terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas LH Kota Tangsel ini.
Topik:
Kejati Banten Korupsi Pengelolaan Sampah Dinas LH Tangsel Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman