Dalami Pembayaran Lahan JTTS, KPK Periksa Eks Direktur HK Realtindo Bambang Joko Sutarto

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 April 2025 11:07 WIB
Gedung Hutama Karya
Gedung Hutama Karya

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Bambang Joko Sutarto terkait prosedur pembayaran lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Bambang diperiksa sebagai saksi, pada Senin (14/4/2025).

"Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, kata Tessa, 2 orang saksi lainnya mangkir, yakni Muhroni selaku EVP Keuangan PT HK, dan Afif Widodo Aji selaku mantan staf Divisi PBI PT HK.

"Kedua saksi tidak hadir, meminta penjadwalan ulang," ujarnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Pada 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo, eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Penyidik telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya. KPK juga menyita 54 bidang tanah senilai Rp 150 miliar milik tersangka Iskandar Zulkarnaen.

KPK kemudian menetapkan tersangka baru, yakni korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Penetapan tersangka korporasi ini, lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.

Topik:

Lahan JTTS KPK Eks Direktur HK Realtindo Bambang Joko Sutarto