Kejagung Tetapkan Social Security Legal Wilmar Group Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, perkara yang dimaksud yaitu Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa koporasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Dia menyebut, satu orang yang ditetapkan berinisial MSY selaku Social Security Legal PT Wilmar Group.
"Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dalam kasus ini, dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
Dia menyebut, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tandas dia.
Topik:
Kejagung Wilmar PN JakpusBerita Sebelumnya
Dokter Kandungan yang Lecehkan Ibu Hamil di Garut Ditangkap
Berita Terkait

Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
29 menit yang lalu

Tergantung Kebutuhan Penyidikan, Kejagung Akan Periksa Eks Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi
4 jam yang lalu

Kejagung Didesak Periksa Eks Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi soal Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
11 jam yang lalu