Polisi Tetapkan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi Jadi Tersangka


Jakarta, MI- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menangkap dan menetapkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa korban yang merupakan seorang mahasiswi melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terlapor yang merekam korban ketika sedang mandi. Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Selasa (15/4/2025).
Susatyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) milik terlapor.
"Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor," kata Susatyo, Jumat (18/4/2025).
Selanjutnya, kata Susatyo pihaknya akan melaksanakan gelar perkara setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung menahan yang bersangkutan pada tanggal 17 April 2025.
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," lanjutnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Topik:
Dokter PPDS UI Polres Metro Jakpus Pelecehan Seksual