Anak Usaha Harum Energy Tbk Diduga Kuat Melanggar Hukum, Buka Kawasan Hutan Tanpa Izin


Ternate, MI - PT Position tengah jadi sorotan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, PT Position juga diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, pada Rabu (23/4/2025) di Ternate, Maluku Utara.
Diketahui, PT Position merupakan sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Nikel yang berlokasi di Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Baru-baru ini juga diketahui, mayoritas saham PT Position merupakan milik PT Tanito Harum Nickel, sebuah perusahaan tambang milik miliarder Kiki Barki.
PT Position juga diketahui merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk, perusahaan tambang yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham HRUM. Menariknya, nama mantan Jaksa Agung Basrief Arief masih tercantum dalam daftar Komisaris di perusahaan tersebut.
Di sisi lain, PT Wana Kencana Mineral dipimpin oleh Letjen Purnawirawan Eko Wiratmoko yang menjabat sebagai Direktur Utama.
"Dugaan tindak pidana itu kami yakini dilakukan dengan cara memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam areal IUP Operasi Produksi PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin, lalu melakukan pembukaan tutupan hutan tanpa izin, hingga melakukan penggalian dan pengangkutan bijih nikel yang merupakan cadangan nikel milik negara yang berada di IUP PT WKM," kata Yusri Usman.
Menurut keterangan yang diperoleh Yusri, Tim Engineering PT WKM pada 12 Februari 2025 menemukan ada bukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Position tanpa sepengetahuan PT WKM.
Setelah itu, Yusri menambahkan, pada 13 Februari 2025, dilakukan pertemuan koordinasi antara Tim PT WKM dan Tim PT Position. Pertemuan menghasilkan kesepakatan akan diadakan join inspection antara PT WKM dan PT Position.
"Tak lama kemudian, pada 16 Februari 2025, dilakukan inspeksi oleh Tim PT WKM bersama personel Brimob. Akan tetapi, PT Position menarik diri dari kesepakatan join inspection itu. Alhasil, hasil join inspection itu ditemukanlah bukaan hutan yang dibuka pada area kawasan hutan bukan IPPKH PT WKM dan dalam IUP PT WKM tanpa diketahui seluas 7,3 Ha yang berada pada lokasi area potensial endapan nikel laterite PT WKM seluas 73 Hektare," papar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pada tanggal 18 Februari 2025, PT WKM telah mengirimkan surat kepada Kapolda Maluku Utara cq Direktur Reserse Kriminal Khusus perihal laporan khusus dugaan bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM,
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada tanggal 27 Februari 2025 dengan memasang Police Line di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM.
"Setelah itu, kabarnya, melalui surat tanggal 3 Maret 2025, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Mine Surveyor PT WKM Marsel Bialembang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/28/II/Ditreskrimsus Tanggal 24 Februari 2025," jelas Yusri.
Yusri melanjutkan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa banyak pihak-pihak lain yang telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk klarifikasi untuk membuat terangnya kasus pidananya, termasuk dari PT Position.
"Kemudian, menurut keterangan yang juga kami peroleh, pihak PT WKM telah memasang portal kayu pada 19 Maret 2025 di lokasi yang dimaksud, tetapi pada saat itu informasinya Police Line yang dipasang pihak kepolisian sebelumnya sudah tidak ada, ini aneh" tuturnya.
Mengenai informasi tersebut, pada 21 April 2025, CERI telah mendatangi lokasi dimaksud bersama Pemred Riau Satu yang juga menjabat Wasekjen PWI Pusat Novrizon Burman dan Pemred Urbanews, Hengki S.
"Namun ketika kami sampai di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana pengrusakan kawasan hutan tanpa izin, kami tidak menemukan adanya Police Line dan portal kayu tersebut, tetapi kami malah menemukan portal kayu tersebut sudah dalam kondisi berserakan dan sebagian teronggok di tanah di tepi jalan hauling," imbuh Yusri.
Tak hanya itu, ia menjelaskan, tak jauh dari lokasi police line atau lokasi portal kayu, sekitar 50 meter, CERI juga melihat ada pos pengamanan yang dijaga tiga atau empat petugas sekuriti dan seorang laki-laki mengenakan pakaian dinas kepolisian.
"Di pos tersebut, kami juga melihat sepucuk senjata mirip senapan serbu terletak di atas meja kayu di samping tiga helm warna putih berlogo mirip logo PT Position," kata Yusri.
Ia menambahkan, kehadiran tim CERI di lokasi juga bertujuan untuk menelusuri lebih jauh adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak berkepentingan terhadap Polda Maluku Utara, yang diduga berupaya menghentikan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan tersebut.
"Ternyata memang benar TKP telah rusak. Perusakan lokasi TKP, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, dapat mengancam integritas bukti dan proses penyelidikan. Hal ini karena lokasi TKP merupakan tempat penting untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran peristiwa," ungkapnya.
Sementara itu, temuan CERI di lapangan tersebut, pada tanggal 22 April 2025 pagi, telah diajukan Surat Elektronik kepada Kapolda Maluku Utara Cq Direktur Reskrimsus Kombes Pol Asri Effendy SIK untuk mengklarifikasi semua temuan CERI di sekitar TKP tersebut. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan apa pun dari Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara.
"Kami berencana akan mendiskusikan semua temuan ini kepada Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat atensi atas temuan kami," tandas Yusri.
Pasalnya, dugaan ini tergolong serius lantaran Konstruksi Jalan yang diduga untuk Hauling Ore Nikel PT Position dilakukan di dalam Lokasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dalam penggunaannya seharusya membutuhkan Perijinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPHK) sesuai dengan PP No 23 tahun 2021 pasal 150 ayat 1, yang menyatakan "Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)".
Topik:
pt-position perusakan-hutan pertambangan maluku-utara ceriBerita Sebelumnya
KPK akan Cecar Anggota DPR Heri Gunawan, Tampung Dana CSR BI ke Yayasan sama seperti Satori
Berita Selanjutnya
Kapan KPK Jebloskan Windy Idol ke Sel Tahanan?
Berita Terkait

Ditawari Tambang Nikel oleh Dua Menteri, Sultan Tidore: Saya Mau jadi Orang Baik
20 Juli 2025 08:15 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng! Ini 4 Konglomerat Pemilik Tambang Nikel di Indonesia
30 Juni 2025 09:44 WIB

Depak BUMD Migas Riau, KCL Diduga Libatkan Ariyanto Bakri dan Marcella di Tingkat Kasasi
5 Juni 2025 19:30 WIB