Kejagung Periksa Sejumlah Anggota AALF di Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 April 2025 20:03 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

7 saksi itu berinisial:

1.    FKK selaku Anggota AALF.
2.    RZK selaku Anggota AALF.
3.    SRW selaku Anggota AALF.
4.    TIL selaku Anggota AALF.
5.    AFDSB selaku PH pada Kantor AALF.
6.    KM selaku Anggota AALF.
7.    IK selaku Staf Keuangan AALF.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk. Demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

Topik:

Kejagung Korupsi CPO Suap Hakim