Cacat Hukum! Lili Pintauli jadi Stafsus Walkot Tangsel, Eks Pimpinan KPK yang Berkali-kali Langgar Kode Etik


Jakarta, MI - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lili Pintauli yang berkali-kali diduga langgar kode etik, kini diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Pengangkatan tersebut lantas dinilai cacat hukum.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menunjuk delapan orang sebagai Staf Khusus di berbagai bidang. Pos itu salah satunya diisi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang mengisi pos Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum," kata Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (26/4/2025).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H. Panggabean, menyebut Lili telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.
Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Sebab, diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina.
Kedua adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina. Sementara pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Dewas KPK seharusnya mengadili Lili. Namun, sidang etik batal digelar lantaran Lili sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya.
"Terkait tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik," lanjut Abdul Hamim.
Di lain sisi, pihaknya menilai pengangkatan ini menyalahi aturan hukum. Merujuk Pasal 32 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, mantan pimpinan yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.
"Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya," ungkap Abdul Hamim.
Diketahui, Lili mengundurkan diri pada 30 Juni 2022, dan permohonannya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. Dengan demikian, masa larangan menduduki jabatan publik masih berlaku hingga 2027.
Atas hal demikian, dia mendesak Wali Kota Tangerang Selatan menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. "Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih," tandasnya.
Topik:
Wali Kota Tangerang Selatan Lili Pintauli KPK Dewas KPK LBH Keadilan