Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Ditetapkan Usai Perhitungan Kerugian Negara


Jakarta, MI - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Mandiri (BMRI) akan dilakukan usai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuntungan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Utara (Sumut). Adapun kasus ini ditangani oleh Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
“Belum ada penetapan tersangka, kita masih menunggu proses perhitungan Auditor BPKP,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, Rabu (5/3/2025).
Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu, namun belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka, masih pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Kasus posisi
Marudut Simanjuntak, Kurator PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) menyebutkan PT BPSAT, telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, karena tidak mampu membayar utangnya.
Salah satu kreditur BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan, dengan total piutang Rp82.390.540.675,63, atas jaminan pabrik yang terletak di Jalan Ladang, Gang Perdamaian, No 34, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 miliar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024.
Sedangkan saat lelang tersebut, PT. BPSAT sudah dinyatakan pailit, yang sesuai ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, harta debitur tersebut menjadi hak kurator untuk menjualnya.
PL selaku pemenang lelang atas pabrik PT BPSAT, telah menjual pula aset jaminan kepada pihak ketiga dengan nilai Rp17 miliar, dengan jarak hanya 2 bulan sejak membeli lelang. “Ada apa dengan Bank Mandiri, PL dan Su selaku Direktur PT BPSAT,” jelas Marudut.
Penggelapan atas harta jaminan oleh Bank Mandiri, PL dan Su telah berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar, sebagaimana hasil penilaian dari BPKP Medan.
Kurator sedang berjuang, kata dia, mempertahankan hak atas harta pailit dengan telah mengajukan pembatalan lelang ke pengadilan Niaga Medan, yang melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024, telah membatalkan lelang tersebut, namun Bank Mandiri saat ini sedang upaya kasasi.
Ia pun meminta hakim Mahkamah Agung dapat melihat kasus ini dengan bijak, baik dan menurut hukum, untuk menolak permohonan kasasi Bank Mandiri, agar ada hasil penjualan lelang aset pabrik dibagi kepada hak-hak pekerja yang belum dibayar.
Serta utang pajak ke negara yang mencapai Rp9 miliar, sebab sesungguhnya perbuatan lelang bank mandiri adalah perbuatan cacat hukum.
Topik:
Kredit Fiktif Bank Mandiri Polda SumutBerita Terkait
![Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin’ by Mandiri Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN [Foto: Doc. Mandiri]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peluncuran-kmiln.webp)
Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin’ by Mandiri
49 menit yang lalu
![Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury Gedung Bank Mandiri [Foto: Doc. Mandiri]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-bank-mandiri-3.webp)
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury
1 hari yang lalu