KPK Periksa Dirut PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo di Kasus TPPU Andhi Pramono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 April 2025 21:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Oriental Pasific, Inggawati Josoraharjo, unutk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan Andhi Pramono, Senin (28/4/2025).

Syukri Jamaat selaku Direktur PT Niaga Mas Valasindo dan Otik Rostiana, Direktur utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019 juga menjadi saksi di kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP (Andhi Pramono, red)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Adapun Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.

Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Topik:

Dirut PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo KPK KPK Periksa Dirut PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo di Kasus TPPU Andhi Pramono