Kata Istana soal Pasal Karet UU ITE

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 April 2025 13:43 WIB
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Prasetyo pun mengingatkan kebebasan berpendapat, harus sejalan dengan sikap tanggung jawab. 

"Yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya," kata Prasetyo, Rabu (30/4/2025).

Menurut Prasetyo, hal tersebut adalah yang paling prinsip dari hasil keputusan MK.

Pras juga menyakini keputusan MK ini, membawa angin segar kebebasan berpendapat. Ia juga mengingat kebebasan berpendapat selama ini telah dilindungi oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah tejadi dan juga dilindungi oleh UUD," ujarnya.
 
Meski demikian, Pras mengaku belum menerima salinan dari putusan MK. Ia pastikan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya, jika telah menerima putusan.

"Secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," tandasnya.

MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang "menyerang kehormatan" di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.

Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut. Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong.

Topik:

Istana MK Pasal Karet UU ITE