Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Usut Pemberian Kredit Bank

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Mei 2025 18:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 lalu.

Pengusutan dugaan korupsi itu soal pemberian kredit bank ke Sritex. "Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (1/5/2025).

Soal identitas bank yang dimaksud, Harli belum dapat mengungkap. Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat. "Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," tegasnya.

Harli bahkan belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.

Adapun Sritex merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.

PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan.

Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik. Perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK.

Topik:

Kejagung Sritex