KPK Periksa Direktur PT Visiland Dharma Sarana Danny Harjono soal Korupsi Pengadaan di PT INTI

Adelio Pratama
Diperbarui
6 Mei 2025 20:55 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero pada periode 2017-2018, Selasa (6/5/2025).
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar. Saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI.
Topik:
KPK PT INTIBerita Terkait
Hukum

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
30 menit yang lalu
Hukum

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
57 menit yang lalu