RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHP, Terancam Molor Lagi?


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah Revisi KUHP selesai dibahas dan disahkan.
"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Hingga saat ini pihaknya masih menampung masukan dari elemen-elemen masyarakat terkait dengan RKUHP terlebih dahulu. Menurut politikus PDIP itu, jika RKUHP sudah dirampungkan dan disahkan maka pihaknya di DPR akan segera masuk ke pembahsan RUU Perampasan Aset.
"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya? Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya," jelas Puan.
Jika pembahasan RKUHP dijalankan scara tergesa-gesa, tambah Puan, akan berpotensi melahirkan aturan yang tidak sesuai. Hal itu akan memunculkan kerawanan dalam RKUHP.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan," tandasnya.
Diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah hukum untuk menindak pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara.
RUU Perampasan Aset, yang telah lama mengendap di DPR, menjadi sorotan karena memberi landasan hukum untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana.
Prabowo menegaskan sikapnya agar negara bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi ngga mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Di hadapan para buruh, Prabowo bertanya, “Setuju? Setuju bagaimana?” ujarnya lantang. “Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo disambut sorakan dan dukungan dari peserta aksi buruh yang sejak pagi memadati kawasan Monas. Pengesahan atau ditindaklanjutinya RUU Perampasan Aset adalah salah satu tuntutan buruh.
Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung RUU Perampasan Aset ketika menjawab berbagai pertanyaan jurnalis dalam wawancara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 6 April 2025.
Dalam wawancara tersebut, dia menyatakan sikapnya terhadap penyitaan aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.
Penting diketahui bahwa RUU yang memiliki nomenklatur lengkap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Namun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menginginkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Dia menuturkan, untuk mencapai hal itu, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.
Menurut dia, terdapat 41 RUU yang masuk prioritas pada 2025, yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (4/12/024).
Pada pertemuan dengan media di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum di Jakarta Selatan pada saat itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023. Namun pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik, yakni Pilpres 2024.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008. RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas.
RUU Perampasan Aset kembali masuk pada Prolegnas 2020-2024 dan pemerintah mengusulkan RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Namun DPR tak menyetujui usulan itu.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati RUU ini masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Namun RUU tersebut tak kunjung dibahas DPR meski Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) ke parlemen.
Hingga akhirnya RUU Perampasan Aset kembali masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memandang pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan politik. Untuk saat ini, kata dia, pemerintah masih terus mengupayakan agar RUU tersebut menjadi pembahasan prioritas oleh DPR.
“RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan bahwa ini menyangkut soal politik ya,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Selasa (15/4/2025).
Dia menuturkan pemerintah terus berusaha mencapai kesepakatan dengan kekuatan politik yang ada melalui komunikasi, salah satunya dengan partai-partai politik. Pihaknya menilai langkah ini perlu dilakukan sebelum beleid yang mengatur soal mekanisme memiskinkan koruptor tersebut diajukan ke parlemen.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," katanya.
Sementara itu, dia menekankan sikap pemerintah sudah jelas, yakni mendorong RUU tersebut agar mendapat atensi. “Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” tandasnya.
Topik:
RUU Perampasan Aset RKUHP DPRBerita Sebelumnya
Artis Jonathan Frizzy 6 Kali Transaksi Obat Keras
Berita Selanjutnya
Bareskrim Sita Uang Rp 530 Miliar Dalam Kasus TPPU Judol
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
13 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
22 jam yang lalu