Bareskrim Sita Uang Rp 530 Miliar Dalam Kasus TPPU Judol

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Mei 2025 16:36 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus TPPU hasil Judi Online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025) (Foto: Ist)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus TPPU hasil Judi Online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025) (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 530 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan judi online (Judol) dengan dua orang tersangka berinisial OHW dan H.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa uang dengan total Rp 530.048.846.330 itu disita dari 4.650 rekening pada 22 bank.

"Barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 rincian 4.650 rekening dari 22 bank," kata Komjen Wahyu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Barang bukti berupa uang tunai tersebut ditampilkan dalam tumpukan pecahan nominal Rp 100 ribu saat konfrensi pers digelar. Uang tersebut merupakan barang bukti sitaan dari perusahaan cangkang yang digunakan para tersangka sebagai modus operandi untuk menampung uang hasil bisnis haram judi online.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari judi online, kedua tersangka tersebut berinisial OHW dan H.

"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Komjen Wahyu Widada.

Komjen Wahyu mengatakan bahwa Kedua tersangka mendirikan perusahan cangkang yang digunakan sebagai modus untuk menampung uang hasil bisnis haram judi online.

Perusahan cangkang yang didirikan kedua tersangka tersebut tidak beroperasi selayaknya perusahaan pada umumnya, kedua tersangka hanya menggunakan perusahan tersebut untuk menampung uang hasil tindak pidana judi online.

"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," ungkapnya.

Topik:

Bareskrim Polri Kasus Judol TPPU Judol