Perintah Panglima! Prajurit TNI Amankan Seluruh Kejaksaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Mei 2025 14:54 WIB
Prajurit TNI (Foto: Ist)
Prajurit TNI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. 

Adapun perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. 

Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personel untuk pengamanan di Kejari.

Hingga saat ini belum ada pernyataan atau tanggapan dari pihak TNI mengenai Surat Telegram terkait pengerahan personel pengamanan di Kejari dan Kejati. 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pengerahan anggota TNI dalam pengamanan di seluruh Kejaksaan.

Harli menerangkan, pengamanan ini dilakukan terhadap Kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” kata Harli saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (11/5/2025).

Harli menambahkan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan mendukung kerja dari Kejaksaan. 

“Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandasnya.

Topik:

TNI