KPK Batal Periksa GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Tersangka Suap PLTU Cirebon!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Mei 2025 17:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung yang ditetapkan tersangka suap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).  

Hal itu diketahui saat penyidik KPK pada Jumat (9/5/2025) kembali memanggil Herry untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana, yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Namun dia tidak memenuh pemeriksaan itu.

"Untuk status warga negara ya, untuk HJ dalam surat panggilan pemeriksaan oleh KPK, HJ statusnya adalah warga negara Indonesia. Adapun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Minggu (11/5/2025).

Ke depan, KPK melalui tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap petinggi di perusahaan asal Korea Selatan itu, serta mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Kendati Herry adalah WNI, tim KPK tetap menelusuri dugaan pidana tersebut hingga ke Korea Selatan. 

Pada Februari 2025, secara terpisah Budi mengaku bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di sana. Namun, identitas dan materi pemeriksaan masih ditutup.  

Adapun Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC. "Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat (4/10/2019).

Topik:

KPK