Tak Ada Alasan Kejaksaan untuk Tidak Periksa Dirut Telkom Ririek Adriansyah


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi berupa pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) merupakan suatu tindakan yang sangat rapi dan terencana.
“Tindakan ini merampok keuangan negara oleh oknum-oknum di PT Telkom yang tidak bertanggung jawab,” kata Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan, Senin, 12 Mei 2025.
Dalam konteks pengawasan tentu ini boleh dikatakan tidak ada pengawasan di sana. Menurutnya pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat lemah.
“Bahkan bisa saja sengaja dilemahkan agar oknum-oknum yang memiliki niat jahat dengan mudah menggasak uang negara,” jelas Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bidang Hukum ini.
Jika dilihat pada modus kejahatan yang dilakukan dengan keterlibatan beberapa anak perusahaan Telkom, sangat kuat dugaan keterlibatan pimpinan Telkom. Sehingga pimpinan Telkom harus diperiksa. Dalam hal ini Dirut Telkom Ririek Adriansyah mutlak dimintai keterangannya.
“Tata kelola BUMN di bawah kepemimpinan Erick Tohir sangat bobrok. Terbukti banyak korupsi yang terjadi, dan merugikan BUMN yang menjadi corporate state yang bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan negara,” tegasnya.
Diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta menetapkan 9 tersangka korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, PT Telkom bersepakat dengan 9 pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam pengadaan barang tersebut, PT Telkom menunjuk empat perusahaan yakni: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. “Ternyata pengadaannya tidak dilakukan atau fiktif,” kata dia, Rabu, 7 Mei 2025.
Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431 miliar. Kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Sembilan tersangka tersebut adalah:
1. AHMP selaku General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Atas kejahatan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejati DKI Jakarta Korupsi Telkom Dirut Telkom Ririek AdriansyahBerita Terkait

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB

Tak Berfungsi! Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI dan Kejari Jakarta Diduga Sarat KKN
4 Agustus 2025 01:35 WIB