Kejagung Dalami Sumber Dana Marcella Cs di Kasus Perintangan Penyidikan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Mei 2025 13:55 WIB
Marcella Santoso (Foto: Dok MI/Aswan)
Marcella Santoso (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber dana dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan advokat Marcella Santoso (MS) dan dua tersangka lainnya. 

Meski Marcella mengklaim menggunakan uang pribadi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mendalami kemungkinan adanya penyokong dana lain di balik upaya mempengaruhi vonis kasus korupsi izin minyak mentah (CPO).

"Pertanyaannya, apa mungkin semua dana berasal dari MS? Itu yang sedang kami dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 12 Mei 2025. 

Menurut Harli, aliran dana itu diduga digunakan untuk mengorganisir aktivitas yang bertujuan melemahkan institusi dan mempengaruhi keputusan pengadilan.

Selain Marcella, dua nama lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY). 

Kejagung menyebut penetapan status tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti.

Topik:

Kejagung