KPK Garap Staf Alamjaya Barapratama Yospita Feronika di Kasus Eks Bupati Kukar

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Mei 2025 11:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting (YFG), Rabu (14/5/2025).

Yospita diperiksa KPK soal dugaan gratifikasi, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). “Saksi hadir dan didalami terkait pengelolaan keuangan pada perusahaan-perusahaan tambang yang punya keterkaitan dengan tersangka RW. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Topik:

KPK