Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Dipanggil KPK, Diduga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas APBD

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Mei 2025 11:52 WIB
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K) ditunggu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (14/5/2025).

Dia akan diperiksa soal kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kusnadi dipanggil bersama petani Sumantri (P) dan Notaris Teguh Pambudi (TP). Menurut Budi, mereka bertiga berstatus sebagai saksi kasus suap itu,

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
 
KPK belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, 21 tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP)

2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat)

3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra)

4. Mahhud (anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP)

5. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra)

6. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra)

7. Abd Muttolib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang)

8. Moch Mahrus (Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo).

9. Achmad Yahya M (guru)

10. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim)

11. Sukar (Kepala Desa)

12. Ahmad Heriyadi

13. RA Wahid Ruslan

14. Jodi Pradana Putra

15. Hasanuddin

17. Ahmad Jailani

18. Mashudi, A Royan

19. Wawan Kristiawan

20. Ahmad Affandy

21. M Fathullah.

Tentang nama-nama tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto kala itu. "KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).

Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," katanya.

Tessa menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," kata Tessa.

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita uang tunai Rp 380 juta dan nota pembelian rumah serta berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jatim terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah.

Dokumen itu terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap dana hibah dengan terpidana ialah Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak. Sahat Tua P Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Suardhita.

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Topik:

KPK DPRD Jatim Kusnadi PDIP