KPK Periksa Ketua KPPU M Fanshurullah Asa terkait Korupsi PGN

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Mei 2025 18:18 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (14/5/2025). 

Namun Fanshurullah Asa dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Ketua KPPU, KPK juga memanggil Marie Siti Mariana selaku Advisor Legal Compliance PT PGN (Persero) Tbk; Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi PT PGN 2016-2019; dan Desima A Siahaan, Direktur SDM dan Umum PT PGN tahun 2017-2020. 

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat (11/4/2025). Adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II). 

"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. 

Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559). 

"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," pungkasnya.

Topik:

KPK PGN KPPU