KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Mei 2025 19:38 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).

Setelah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman pidana badan, SYL masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pidana denda RP 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Diketahui, sampai saat ini SYL baru membayarkan pidana denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27,3 miliar.

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," jelasnya.

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ujarnya.

Sebagai informasi, pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan masa kurungan kepada SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 atau Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Topik:

KPK Syahrul Yasin Limpo