Kejagung Periksa Karyawan PT Persada Palembang Raya dan Departemen Logistik PT Hino Motors soal Suap PN Jakpus
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"BN selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; PNM selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; dan KHR selaku Departemen Logistik PT Hino Motors," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
BPK Temukan Pinjaman di UGM Belasan Miliar Rupiah
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
48 menit yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu