Dirut PT Japa Melindo Pratama Edy Fitra Tersangka Korupsi Telkom Rp 431 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Mei 2025 09:07 WIB
Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Edy Fitra (EF) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Edy Fitra (EF) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Edy Fitra (EF) sebagai tersangka baru dalam perkara pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025tertanggal 16 Mei 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025)

Adapun EF merupakan tersangka ke sepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. 

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Kemudian, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni:1. PT Infomedia 2. 3. 4. PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

“Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra,” tutur Syahron.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.

Adapun sembilan perusahaan dan nilai proyek: 1. 2. PT ATA Energi mengerjakan proyek baterai 0 dan genset: senilai Rp64.440.715.060. Kemudian PT International Vista Quanta, mengerjakan smart mobile energy storage: sebesar Rp22.005.500.000.

Selanjutnya, PT Japa Melindo Pratama dapat proyek material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000. Ada juga PT Green Energy Natural Gas mengerjakan BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head senilai Rp45.276.000.000.

Kemudian, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan l–smart supply chain management sebanyak Rp13.200.000.000. Dan PT Forthen Catar Nusantara melakukan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME): Rp67.411.555.763.

Ada juga PT VSC Indonesia Satu mengerjakan penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab: Rp33 miliar. Kemudian PT Cantya Anzhana Mandiri smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114.943.704.851.

Terakhir PT Batavia Prima Jaya melakukan pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkatsmart measurement CT scan: Rp10.950.944.196.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870

Adapun tersangka EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Telkom Korupsi Telkom