Kejagung Didesak Usut Dugaan Suap Sugar Group Rp 50 M ke Zarof Ricar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2025 00:43 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar dari Sugar Group Companies (SGC) melalui seorang bernama Nyonya Lee.

Adapun uang tersebut diterima saat Zarof menangani perkara perdata antara SGC melawan PT Marubeni. Pengakuan ini disampaikan Zarof Ricar dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025).

Menurut pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto, pernyataan Zarof Ricar di persidangan itu merupakan fakta autentik yang memiliki kekuatan hukum.

“Pernyataan di pengadilan itu merupakan fakta autentik yang menjadi dasar karena diberikan di bawah sumpah. Artinya menjadi fakta hukum baru dalam hal bisa dimulainya penyelidikan terhadap peristiwa tersebut,” kata Yusdianto, Minggu (18/5/25).

"Saya kira ini bisa menjadi poin yang lebih bagus bahwa pernyataan ini sebagai dasar penyidik bisa menindaklanjuti bahwa ada semacam suap yang cukup fantastis," timpalnya.

Menurutnya, penyidik bisa meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam sidang tersebut. Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan persoalan hukum yang melibatkan korporasi dalam pelepasan aset.

“Penyidik bisa meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang disebutkan, dan ini sebuah persoalan hukum yang menurut saya dilakukan oleh sebuah korporasi terkait pelepasan aset di saat itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan soal pentingnya kejaksaan untuk segera menindaklanjuti pengakuan tersebut. “Ini bisa menjadi poin penting bagi penyidik untuk menindaklanjuti, artinya jika kita serius dalam hal penanganan hukum bagaimana korporasi, saya kira ini poin yang sangat penting untuk segera dilakukan proses penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung,” tegasbya.

Lantas dia menyarankan agar pihak-pihak yang disebut, termasuk dari pihak SGC, bisa dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. “Semestinya para pihak yang disebutkan bisa untuk dipanggil, dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Topik:

Kejagung Sugar Group Zarof Ricar