Dugaan Korupsi di UT: Eks Rektor Ojat Tebar Ancaman Pembocor Informasi


Jakarta, MI - Eks rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat mengatakan, dugaan korupsi sejumlah proyek di UT tahun 2022-2024 akan dibawa ke Majelis Wali Amanat (MWA). Sebab, MWA yang dapat menerjunkan komite audit.
"Saya malah menyarankan supaya issue ini dibawa ke ranah MWA terjunkan komite audit. Saya yakin siapa menabur angin akan menuai badai," ujar Ojat Darojat kepada Monitorindonesia.com menanggapi dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ojat mengaku tidak takut dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dia mengaku sebagai rektor saat itu sudah berupaya mencegah kebocoran anggaran.
"Saya nyantai aja Pak. Karena justru saya melakukan pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran dengan menggunakan teknologi digital," katanya.
Ojat seolah mengklaim bahwa dengan teknologi tindak pidana korupsi sudah bisa teratasi. Ia bahkan menantang akan mencari siapa yang membocorkan dugaan korupsi di Universitas Negeri ke 45 tersebut.
"Siapa menabur angin akan menuai badai," ancamnya.
Sebelumnya, Kejati Banten mulai menggarap saksi-saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Terbuka (UT) sebagaimana dilaporkan Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.
"Informasi bahwa jaksa sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen proyek-proyek di UT saat berada dibawah Rektor Ojat Darojat dan Wakil Rektor Ali Muktiyanto. Kami berharap kasus ini segera naik ke penyidikan dan tentu ada tersangka ya," kata Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (15/5/2025).
Order pun berharap agar kasus dugaan rasuah yang terjadi di era Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan hingga menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus penetapan tersangka.
"Jika sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup kan otomatis tersangka sudah dikantongi. Kejati Banten segera mengusut kasus ini sebab dikhawatirkan diduga para pelaku menghilangkan barang bukti. Jika dirasa penggeledahan kampus Perguruan Tinggi Negeri ke-45 tersebut ya segera saja dilakukan untuk mempekuat bukti dan melengkapi berkas perkaranya kan," jelas Order.
Kendati, sebagai gebrakan awal, Kejati Banten pantut diapresiasi bergerak cepat mengusut kasus dugaan rasuah itu. "Ya patut diapresiasi, harapannya Kejaksaan tak pandang bulu mengusutnya," tandasnya.
Adapun Universitas Terbuka Pusat yang berlokasi di Ciputat Tangerang, Benten pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran hingga Rp 17 miliar lebih hanya untuk membangun gerbang utama. Alokasi anggaran yang begitu besar untuk membangun gerbang kampus dinilai terlalu berlebihan dan cenderung menghambur-hamburkan anggaran.
Dalam kontrak awal, pimpinan Rektor UT saat proyek itu dimulai adalah Ojat Darojat dan kompatriotnya Ali Muktiyanto sekalu wakil rektor bidang keuangan, sumber daya dan umum.
Kontrak awal sebesar 15, 6 miliar namun dalam prosesnya di adendum lagi menjadi Rp 17 miliar atau bertambah sekitar 1,4 miliar.
UT menganggarkan Belanja Investasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp122,3. Sementara pada tahun anggaran 2024, UT menganggarkan belanja investasi aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp241 miliar.
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mengungkap bahwa realisasi Belanja Investasi Gedung dan Bangunan pada TA 2023 - 2024 terdapat sejumlah permasalahan dan diduga di korupsi.
Misalnya, pada tahap pelaksanaan realisasi belanja pada TA 2023 - 2024 di UT diketahui terdapat delapan pekerjaan fisik bangunan yang mengalami perubahan nilai dan masa pelaksanaan kontrak melalui mekanisme adendum yang beberapa kali dilakukan.
"Dari sejumlah kontrak senilai 340,7 miliar tersebut ada penambahan atau adendum senilai Rp 11,3 miliar. Ada banyak keanehan yang layak diungkap oleh aparat penegak hukum di proyek-proyek UT," ungkap Order Gultom, pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Dari hasil analisis dokumen adendum diketahui bahwa perubahan nilai dan masa pelaksanaan pekerjaan ditemukan perubahan antara gambar rencana dengan gambar kerja tidka sesuai alias perencanaan yang tidak matang.
Selanjutnya, selisih volume antara gambar rencana dengan kondisi akhir, dihitung sebagai pekerjaan tambahan.
"Penambahan item pekerjaan baru yang dihitung sebagai pekerjaan tambah, juga kekurangan masa pelaksanaan pekerjaan dikarenakan faktor alam seperti musim hujan dan banjir serta material impor yang datang terlambat," katanya.
Order juga mencontohkan, pada pekerjaan yang mengalami adendum melebihi lima kali yaitu pekerjaan pada UT Makasar dan UT Padang, serta pekerjaan pada UT Samarinda yang seharusnya selesai pada Agustus 2024, namun hingga akhir masa pemeriksaan pada 20 November 2024 belum selesai.
Lebih parah lagi di UT Makasar. Proses pengadaan atas Pekerjaan Pembangunan dan Pengadaan Utilitas Gedung UPBJJ-UT Makassar Tahap II dilakukan pada Tahun 2022, ketika UT masih berstatus sebagai BLU.
Nilai kontrak awal sebesar Rp57.350.000.000,00, dengan jangka waktu 12 September hingga 31 Desember 2022 yang harusnya dikerjakan 110 hari kalender. Sebagai BLU, penganggaran dilakukan per tahun anggaran, sehingga pekerjaan seharusnya selesai per 31 Desember 2022.
"Namun, pada pelaksanaannya pekerjaan tidak dapat diselesaikan, dan sejak 1 Januari 2023 Penyedia telah dikenakan denda keterlambatan. Parahnya lagi Rektor Ojat Darojat dan Warek Keuangan Ali masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan," kata Order.
Atas berbagai masalah dan dugaan korupsi di tubuh UT Pusat itu, Order menilai Rektor Ojat Darojat saat itu harus bertanggungajwab. Pekerjaan proyek itu jelas melangar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
"Kami menduga ada persekongkolan pimpinan universitas terbuka dalam setiap proyek bermasalah ini. Kami dari Indech akan melaporkan duagaan korupsi di UT ini ke Kejaksaan Agung. Semoga minggu depan semua berkas dan kontrak-kontrak proyek itu sudah terkumpul untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan Agung," tegas Order.
Yang paling miris, demikian Order, anggaran pembangunan gerbang di UT Pusat sangat fanstatis yakni Rp 17 miliar. "Masa bangun gerbang saja Rp 17 miliar. Mantan rektor Ojat Darojat dan Ali Muktiyanto sekalu wakil rektor bisa terseret atas dugaan korupsi di UT," tandasnya. (Lin)
Topik:
korupsi-univeristas-terbuka ojat-darojat universitas-terbuka korupsi-kampus