Kejagung Periksa Istri Legal Wilmar Group dan Chief Marketing & Sales Hino Finance terkait Suap Vonis Lepas CPO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2025 19:19 WIB
Muhammad Syafei mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Muhammad Syafei mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SMK selaku istri Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal PT Wilmar Group dan Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia berinisial MP sebagai saksi kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO), Senin (19/5/2025).

"SMK selaku Istri Tersangka MSY dan MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

SMK dan MP, kata Harli diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Kejagung sebelum menetapkan delapan tersangka yakni hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, serta Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.

Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Kasus itu bermula di mana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group pada Maret lalu.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Djuyamto dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin ketiga korporasi dihukum membayar uang pengganti. Masing-masing kepada Permata Hijau sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp937 miliar); Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (Rp11,8 triliun); dan Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).

"Terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat diketahui jaksa penyidik dari barang bukti perkara di PN Surabaya yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ada percakapan dari bukti elektronik yang menyebut nama Marcella Santoso.

Setelah ditindaklanjuti termasuk dengan menggeledah apartemen yang bersangkutan, ditemui sejumlah dokumen terkait pengurusan perkara ekspor CPO.

Abdul Qohar menegaskan pihaknya sedang mengusut aliran uang Rp60 miliar diduga suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

"Ini kita dalami, sedang ditelusuri," ucapnya.

Terhadap putusan lengkap tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Sebelum mengumumkan para tersangka pada Sabtu (12/4/2025) malam, jaksa penyidik setidaknya telah menggeledah lima tempat di Jakarta dan menemukan bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Tempat yang digeledah tersebut meliputi rumah kediaman Wahyu Gunawan di Vila Gading Indah; rumah kediaman pengacara Aryanto (dilakukan penyitaan terhadap mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz).

Sementara dari tas milik Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dilakukan penyitaan terhadap:

a. Amplop cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD1000.

b. Amplop putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD100.

c. Dompet berwarna hitam yang berisi:

• 23 lembar uang pecahan USD100;

• 1 lembar uang pecahan SGD1000;

• 3 lembar uang pecahan SGD50;

• 11 lembar uang pecahan SGD100;

• 5 lembar uang pecahan SGD10;

• 8 lembar uang pecahan SGD2;

• 7 lembar uang pecahan Rp100.000;

• 235 lembar uang pecahan Rp100.000;

• 33 lembar uang pecahan Rp50.000;

• 3 lembar uang pecahan RM50;

• 1 lembar uang pecahan RM100;

• 1 lembar uang pecahan RM5;

• 1 lembar uang pecahan RM1.

Topik:

Kejagung CPO Wilmar Group