Disebut Dalam Surat Dakwaan, Kejagung Buka Peluang Panggil Budi Arie Dalam Kasus Judol Kominfo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Mei 2025 19:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Budi Arie Setiadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia akses situs judi online (Judol) yang menyeret namanya dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (14/5/2025).

“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil Untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Nah tetapi kalau tidak ya tentu nanti kita lihat bagaimana hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).

Terkait dengan surat dakwaan yang menyebut nama Budi Arie, Harli menegaskan bawa dakwaan tersebut telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu. Sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Harli meminta untuk melihat proses persidangan kasus mafia akses situs judi online yang sedang berjalan tersebut, ia mengatakan bahwa sidang kasus judi online ini masih dalam tahapan awal.

“Nanti kita lihat bagaimana prosesnya tentu Kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan,” tuturnya.

Harli mengatakan jika nama Budi Arie masuk dalam daftar saksi yang telah disiapkan JPU dalam persidangan, maka ada kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kalau yang bersangkutan ada maka kemungkinan jaksa penutup umum untuk memanggil, diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka,” ujarnya.

Topik:

Kejaksaan Agung Budi Arie Setiadi Kasus Judol Kominfo