Ipad dan Laptop Milik Tom Lembong Kena Sidak di Rutan Salemba, Jaksa Ajukan Izin Penyitaan


Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penyitaan satu unit Ipad dan laptop milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kedua barang elektronik tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat petugas melakukan sidak di Rutan Salemba.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa satu unit Ipad dan satu unit MacBook tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat petugas melakukan sidak di Rutan Salmbe pada hari Senin (19/5/2025) lalu.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.
Permohonan penyitaan dua barang elektronik tersebut diajukan Jaksa karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi importasi gula di Kemendag yang tengah menjerat Tom Lembomg.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
Mendengar alasan permohonan penyitaan dari Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penyitaan barang elektronik yang telah diajukan Jaksa. Lalu sidang ditutup oleh majelis hakim.
"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.
Topik:
Kejagung Tom Lembong Korupsi Impor Gula KemendagBerita Sebelumnya
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah SMA dan Kuliah Jokowi Asli
Berita Selanjutnya
AKBP Fajar 'Penjahat Seks' segera Diadili
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB