AKBP Fajar 'Penjahat Seks' segera Diadili

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 17:10 WIB
Bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Dok MI)
Bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Berkas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus asusila sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Per tanggal 21 Mei 2025 kemarin berkas perkara AKBP Fajar sudah diserahkan oleh tim penyidik ke Kajati NTT.

“Setelah kami teliti sesuai dengan petunjuk kami kepada penyidik, telah dipenuhi yaitu pemasangan Undang-Undang Pelindungan Anak dan itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Sehingga kemarin juga, sore harinya langsung kami menyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Berkas lain seperti Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah masuk dalam berkas perkara, hanya saja untuk berkas narkotika belum. “Karena itu harus ada penyidikan khusus, karena beda jenisnya,” ujarnya menambahkan.

Zet juga memastikan pihaknya akan secara profesional menangani perkara-perkara yang ada khususnya kasus yang dibuat oleh AKBP Fajar ini.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.


Lalu, pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada AKBP Fajar yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan pihaknya belum menemukan bukti kuat adanya keterlibatan AKBP Fajar dengan kasus narkoba. Hal ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah aksi termasuk Fajar. 

Topik:

Seksual AKBP Fajar