AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2025 19:23 WIB
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar yang merupakan tersangka kasus dugaan asusila atau pencabulan dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Sedangkan tersangka Stefani dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Adapun kasus ini dibawa ke Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

Dalam rapat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, turut hadir. Rapat ini dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan Kapolda NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA). 

Agenda utama rapat membahas perkembangan penanganan kasus hukum atas dua tersangka, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar, dan Stefani Hedi Doko Rehi, yang saat ini ditangani oleh Polda NTT. 

Dalam kesempatan tersebut, Zet menyampaikan bahwa sejak kasus ini mencuat dan menjadi sorotan media nasional bahkan internasional, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan instruksi agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga martabat bangsa. 

Zet menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. 

Zet menjelaskan bahwa dalam proses penuntutan, pihak Kejaksaan mempertimbangkan berbagai aspek seperti identitas pelaku dan korban, tempus dan locus delicti, alat bukti, serta unsur pemberatan lainnya. 

Zet juga melaporkan bahwa saat ini ada tiga korban anak, dengan lokasi kejadian berbeda dan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2024. Identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi hak-hak mereka sesuai prinsip perlindungan anak. 

Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu proses tahap dua, sementara berkas tersangka Stefani masih dalam tahap penyidikan. 

Menanggapi pertanyaan pimpinan Komisi III mengenai pemberlakuan pasal tambahan, Zet menegaskan bahwa unsur-unsur pornografi telah tercakup dalam pasal-pasal ITE yang dikenakan. 

Ia juga mendukung masukan bahwa aspek pelanggaran HAM berat perlu ditindaklanjuti dengan pasal-pasal tambahan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Zet lantas menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT sangat serius dan konsisten dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, termasuk TPPO. 

Pada tahun sebelumnya, Kejati NTT menyelesaikan 413 perkara sejenis dengan tingkat pembuktian 100 persen. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban adalah prioritas kami,” demikian Zet.

Sebelumnya, Zet Tadung Allo mengatakan berkas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus asusila sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Zet mengatakan, per tanggal 21 Mei 2025 kemarin berkas perkara AKBP Fajar sudah diserahkan oleh tim penyidik ke Kajati NTT.

“Dan setelah kami teliti sesuai dengan petunjuk kami kepada penyidik, telah dipenuhi yaitu pemasangan Undang-Undang Pelindungan Anak dan itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Sehingga kemarin juga, sore harinya langsung kami menyatakan P21,” kata Zet kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Dia menambahkan, berkas lain seperti Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah masuk dalam berkas perkara, hanya saja untuk berkas narkotika belum.

“Karena itu harus ada penyidikan khusus, karena beda jenisnya,” ujarnya menambahkan.

Zet juga memastikan pihaknya akan secara profesional menangani perkara-perkara yang ada khususnya kasus yang dibuat oleh AKBP Fajar ini.

Adapun mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

Lalu, pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada AKBP Fajar yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan pihaknya belum menemukan bukti kuat adanya keterlibatan AKBP Fajar dengan kasus narkoba. Hal ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah aksi termasuk Fajar. 

Topik:

DPR AKBP Fajar Keati NTT