Kutuk Keras Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Pengguna Narkoba, Ketum PITI Dr Ipong Minta Kapolri dan Presiden Evaluasi Polri


Jakarta, MI - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra, mengutuk keras perbuatan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang tersangkut kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba.
Menurut Dr. Ipong, kasus ini menjadi bahan evaluasi di tubuh Polri itu. "Saya mengutuk keras perbuatan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadarma Lukman Sukmadja yang telah mencabuli di bawah umur yaitu umur 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun dan sebagai pengguna narkoba," kata Dr. Ipong, Minggu (16/3/2025).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan tertinggi Polri dan Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan, tak ada alasan lagi untuk tidak melakukan evaluasi.
"Saya minta kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan pemerintah tertinggi agar melakukan evaluasi pendidikan, pembinaan mental dan psikologi terhadap anggota Polri secara reguler setiap 6 bulan atau setahun sekali," tegasnya.
Dr. Ipong bilang, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi kejadian serupa ke depannya. "Agar ke depannya tidak ada lagi Anggota Polri melakukan hal-hal seperti ini atau perbuatan tercela lainnya yang telah merusak citra Polri di mata masyarakat," tutur Dr. Ipong.
Dr.Ipong menambahkan, AKBP Fajar tidak hanya dikenai hukuman biasa. Bisa hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri. "AKBP Fajar sebagai seorang Kapolres yang tahu tentang hukum, tahu tentang sanksi, dan harus diberikan sanksi berat sehingga hukumannya bukan hanya nonaktif, melainkan juga diberhentikan secara tidak terhormat," demikian Dr. Ipong.
Adapun Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto seperti dilansir Antara dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Trunoyudo menjelaskan Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Pada konferensi pers, Fajar yang mengenakan rompi oranye diperlihatkan kepada publik melalui media massa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Kemudian, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. Berdasarkan salinan surat telegram, Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada menunjukkan langkah tegas dalam menindak personel bermasalah.
“Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sebagai wakil ketua dari komisi yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, Sahroni mengingatkan agar Polri memiliki kebijakan preventif agar masalah yang serupa tidak terulang.
Dirinya juga meminta agar proses kenaikan jabatan dalam kepolisian dapat dilakukan dengan ketat. “Proses kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan harus dengan prosedur yang ketat, misalnya dengan tes narkoba dan kejiwaan untuk naik jadi kapolres,” tukasnya.
Topik:
Kapolres Ngada AKBP Fajar Asusila Narkoba PITI Ketum PITI Ipong Hembing Putra AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja