Majelis KKEP Sidang Etik Bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Hari Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 10:27 WIB
Bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Dok MI)
Bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba, hari ini Senin (17/3/2025).

Kabar ini disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam selaku pengawas eksternal yang akan mengawasi jalannya sidang etik terhadap AKBP Fajar. “Sidang etik (hari ini) Kapolres Ngada,” kata Anam.

Kendati demikian, Anam mengatakan untuk tanggapan lebih lanjut terkait dengan sidang etik. Dia mengatakan akan disampaikan sesaat nanti setelah proses pemantauan berlangsung.

Adapun soal sidang etik terhadap AKBP Fajar sebelumnya telah disampaikan Divpropam Polri menyusul ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

“Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers, Kamis (13/3/2025).

Sementara terkait dengan pelanggaran etik, Agus menyampaikan kalau AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Yang awalnya kita tes urine hasilnya positif dan ini lah dasar mempatssus anggota tersebut,” katanya.

“Dan setelah gelar perkara ini adalah kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” sambung Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal diproses etik dan pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik. Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," kata Listyo di Jakarta, Kamis (13/3).

Adapun kasus ini terungkap setelah AKBP Fajar berhasil ditangkap. Di mana, yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual anak di bawah umur terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Topik:

KKEP Polri Kapolres Ngada AKBP Fajar