Prabowo dan MA Bersatu Lawan Mafia Hukum, ANTAM Menang PK Lawan Crazy Rich Surabaya


Jakarta, MI - Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, ketika hukum kerap dijadikan alat kepentingan pribadi dan politik, Presiden Prabowo dengan niat kerasnya ingin mencoba menegakkan keadilan dan bahkan demi cita-citanya itu, beliau selalu meneriakkan semangat saya tidak takut dengan mafia-mafia itu, saya akan lawan !!!,
Semangat Presiden ini disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto SH MH, yang bersama seluruh perangkat peradilan dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri, siap bergandengan tangan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang kini tengah tergerus oleh praktik mafia hukum.
Salah satu contoh nyata perjuangan ini adalah kasus yang dihadapi PT ANTAM melawan Budi Said, sosok yang dikenal luas sebagai Crazy Rich Surabaya dengan berbagai akal liciknya ingin memenangkan tiap tingkatan pengadilan agar niat buruknya untuk mendapatkan keuntungan dari putusan peradilan di Indonesia.
PT ANTAM baik pimpinan maupun stafnya tidak pernah putus asa untuk memenangkan perkara dengan Budi Said dan kawan-kawannya dengan berbekal keyakinan bahwa Tuhan tidak buta, Tuhan itu Maha Melihat juga mempunyai keyakinan bahwa kebenaran selalu menang mengalahkan kelicikan dan kebusukan yang akhirnya membuahkan hasil terbaik.
Mahkamah Agung (MA) memberikan kejutan besar dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam sengketa hukumnya melawan Budi Said, sosok yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Surabaya'.
Dalam putusan PK terbaru nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, MA juga menyatakan membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya pada Minggu (16/3/2025).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, bersama empat hakim anggota lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Putusan terbaru ini menggugurkan keputusan PK pertama yang dikeluarkan MA pada September 2023 lalu, yang sebelumnya memutuskan bahwa Antam harus membayar lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said atas kekurangan emas sebanyak 1,1 ton.
Antam pun tidak tinggal diam dan memutuskan untuk mengajukan PK kedua yang akhirnya membuahkan hasil menggembirakan.
Bersama Prabowo sebagai Pimpinan Tertinggi Negara mari kita bangun negara yang berkeadilan, kita bersihkan pula lembaga hukum baik Kejaksaan, Polri maupun KPK karena yakinlah hanya omon-omon saja kalau negara bisa mencapai kemakmuran yang rakyatnya sejahtera tanpa senjata keadilan yang ditegakkan.
Perekonomian tak akan mampu tumbuh dengan sehat tanpa kehadiran keadilan. Begitu pula pertahanan negara, tak akan kokoh tanpa landasan keadilan. Bahkan, iman dan agama pun sulit berakar kuat dalam jiwa manusia jika keadilan diabaikan. Begitu mulianya makna keadilan, sudah sepantasnya hukum kita benahi seadil-adilnya, tanpa penyimpangan.
Jayalah Indonesiaku, Makmurlah Negaraku, Bangkitlah sebagai Macan Dunia yang berwibawa dan berdaulat.
Topik:
prabowo-subianto mahkamah-agung antam crazy-rich-surabaya budi-saidBerita Selanjutnya
Majelis KKEP Sidang Etik Bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Hari Ini
Berita Terkait
![Prabowo Klaim 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-26.webp)
Prabowo Klaim 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup
29 September 2025 15:18 WIB

MA Vonis Wilmar Bersalah, Wajib Bayar Rp11,8 Triliun dalam Kasus Minyak Goreng
26 September 2025 15:46 WIB