KPK Bidik Keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilawansyah di Kasus Suap Dinas PUPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 10:01 WIB
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilawansyah dalam kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU. 

Adapun kasus ini menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. "Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD (Badan Pemeriksa Keuanga Daerah)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (17/3/2025).

Saat ini, Teddy belum ditetapkan tersangka. Meskipun, KPK mengantongi dugaan keterlibatan Teddy berdasarkan keterangan sejumlah orang yang sudah diperiksa. Pun, KPK belum bisa menetapkan Teddy sebagai tersangka karena belum diperiksa. Sebab Teddy bukan pihak yang tertangkap dalam OTT beberapa waktu lalu.

Menurut Setyo, KPK masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka baru dalam OTT di OKU. Kasus itu dipastikan belum final. "Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ucap Setyo.
 
KPK telah menjerat 6 tersangka. Bahwa dalam kasus ini Dewan Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar. Atas kesepakatan ini, DPRD dan pemda sepakat mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025 dari semula Rp48 miliar, menjadi Rp96 miliar.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Kesembilan proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Ada commitment fee 22 persen dari total nilai proyek. Sebanyak 20 persen di antaranya untuk DPRD, dan 2 persen untuk Dinas PUPR. Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Fee tersebut diminta cair sebelum lebaran.

Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK OTT OKU OKU Bupati OKU Dinas PUPR Kabupaten OKU