KPK Periksa Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono terkait Suap Pengurusan TKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2025 17:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PPTKA Kemnaker pada 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, Jumat (23/5/2025).

Tak hanya dia, KPK juga memanggil Direktur PPTKA Kemnaker pada 2024-2025 Devi Angraeni (DA) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada 2020-2023 Suhartono (S) dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2024-2025 Haryanto (H).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/25/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025), dan menyita tiga unit mobil.

Pada Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor. KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023.

KPK juga menyatakan, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Topik:

KPK