KPK Periksa Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono terkait Suap Pengurusan TKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PPTKA Kemnaker pada 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya dia, KPK juga memanggil Direktur PPTKA Kemnaker pada 2024-2025 Devi Angraeni (DA) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada 2020-2023 Suhartono (S) dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2024-2025 Haryanto (H).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/25/2025).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025), dan menyita tiga unit mobil.
Pada Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor. KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023.
KPK juga menyatakan, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Periksa Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker: Suhartono dan Haryanto
Berita Selanjutnya
Bongkar Suap Pengurusan TKA, KPK Garap Direktur PPTKA Kemnaker Devi Angraeni
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
28 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
55 menit yang lalu