Bongkar Suap Pengurusan TKA, KPK Garap Direktur PPTKA Kemnaker Devi Angraeni
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PPTKA Kemnaker pada 2024-2025 Devi Angraeni (DA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, Jumat (23/5/2025).
KPK juga memanggil Direktur PPTKA Kemnaker pada 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada 2020-2023 Suhartono (S) dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2024-2025 Haryanto (H).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/25/2025).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025), dan menyita tiga unit mobil.
Pada Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor. KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023.
KPK juga menyatakan, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Topik:
KPK KemankerBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
5 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu