Head Corporate Legal PT Wilmar Diperiksa Kejagung
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Head Corporate Legal PT Wilmar sebagai orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2025).
"MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Turut diperiksa SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia; DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo; HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka JS dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
56 menit yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu