Kejagung Cecar Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo soal Suap PN Jakpus


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2025).
"DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Kejagung juga periksa MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; Manager Litigasi PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia ; HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka JS dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Head Corporate Legal PT Wilmar Diperiksa Kejagung
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Pejabat Sritex hingga Bank Jateng
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
10 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB