Kejagung Cecar Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo soal Suap PN Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Mei 2025 17:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2025).

"DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).

Kejagung juga periksa MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; Manager Litigasi PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia ; HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.

Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka JS dan kawan-kawan. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Topik:

Kejagung