Kejagung Periksa Pejabat Sritex hingga Bank Jateng


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa (27/5/2025).
1. AA selaku Direktur Marketing PT Sri Rezeki Isman tahun 1990 s.d. 2020.
2. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sri Rezeki Isman.
3. ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI.
4. GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019 s.d. 2021.
5. IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020 s.d. 2021.
6. WK selaku Analis Kredit Korporasi Kantor Layanan Korporasi Surakarta 2018 s.d. 2019.
7. MAN selaku Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng tahun 2018.
8. EPS selaku Direktur Operasional PT Sri Rezeki Isman.
"Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Kejagung Cecar Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo soal Suap PN Jakpus
Berita Selanjutnya
KPK Temukan Dokumen Korupsi Bansos Presiden dari Pegawai Bulog dan Kemensos
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB