Korupsi TKA Kemnaker, KPK akan Periksa Pihak Keimigrasian!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2025 22:34 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap pihak keimigrasian dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023. Hal tersebut memungkinkan sebab TKA masuk ke Indonesia melalui keimigrasian.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia, dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami serta menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Topik:

KPK