Kejagung Didesak Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo soal Korupsi Batu Bara


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan batu bara. Selain itu, lemahnya kualitas pelayanan publik PLN di bawah kepemimpinan Darmawan, termasuk dugaan praktik maladministrasi dalam layanan pelanggan juga tak luput disoroti publik.
Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mengatakan berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan listrik makin meningkat. Mulai dari pemadaman yang masih sering terjadi di sejumlah daerah, lambatnya respons pengaduan pelanggan, hingga munculnya dugaan kenaikan daya listrik secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai kenaikan daya listrik yang dilakukan tanpa persetujuan konsumen. Praktik seperti ini merupakan bentuk maladministrasi yang tidak bisa dibenarkan. Ditambah lagi dengan buruknya kualitas layanan secara umum, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepemimpinan PLN,” kata Zuhelmi, Jumat (30/5/2025).
FSPI menilai, permasalahan pelayanan ini memperparah kondisi di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menimpa perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara sendiri mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada akhir 2023, yakni kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kantor pusat PLN, serta kantor PT Haleyora Powerindo anak usaha PLN.
Penyidikan awal menemukan bahwa PT Borneo Inter Global (BIG) diduga memasok batu bara kalori rendah ke PLTU Rembang, namun tetap dibayar dengan harga batu bara kalori tinggi. Praktik ini ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak internal PLN dan PT Haleyora Powerindo. Penyidik juga mengungkap adanya manipulasi data kualitas batu bara demi keuntungan sepihak.
FSPI menilai kombinasi lemahnya pelayanan publik dan dugaan korupsi di tubuh PLN menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada indikasi keterlibatan pejabat tinggi, harus ditindaklanjuti tanpa kompromi. Apalagi ketika publik sudah dirugikan dari berbagai sisi baik dari pelayanan yang buruk maupun potensi penyalahgunaan kewenangan,” tandas Zuhelmi.
Topik:
Kejagung PLN Batu BaraBerita Sebelumnya
Polri Wajib Periksa Budi Arie
Berita Selanjutnya
KPK Usut Gratifikasi di Kementerian PU, Begini Modusnya
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB