Diciduk Polisi! Dua Kades di Ngawi Ternyata Bagian Sindikat Uang Palsu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Mei 2025 15:20 WIB
Dua kades di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap terkait peredaran uang palsu (Foto: Dok Polres Ngawi)
Dua kades di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap terkait peredaran uang palsu (Foto: Dok Polres Ngawi)

Jakarta, MI - Dua kepala desa aktif di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terciduk dalam pengungkapan sindikat uang palsu lintas provinsi. Mereka ditangkap bersama tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kelima tersangka adalah DM (42), Kepala Desa aktif di Kecamatan Sine; ES (55), Kepala Desa aktif di Kecamatan Ngrambe; AS (41), warga Sragen; AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47), warga Lampung Selatan.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu di Kecamatan Ngrambe dan Sine.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, Jatim; dan Sragen, Jawa Tengah.

"Akhirnya lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap," jelas Charles, kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Diketahui, para tersangka menyebarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu dalam berbagai denominasi dan mata uang, termasuk Dolar AS. 

Total barang bukti yang diamankan mencakup 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar uang Real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar Dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

"Uang palsu itu diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih diburu polisi. Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," kata Charles.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Topik:

uang-palsu peredaran-uang-palsu ngawi