Penyelidik dan Penyidik KPK Minimal Sarjana Hukum!


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menetapkan bahwa penyelidik dan penyidik setidaknya harus memiliki gelar sarjana di bidang hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan minimal strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga semua aparat penegak hukum memiliki latar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," kata Tanak, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya pentingnya pengaturan ini karena saat ini baik penyelidik maupun penyidik tidak diwajibkan untuk memiliki gelar S-1 di bidang hukum, sementara advokat, jaksa, dan hakim sudah diharuskan demikian.
Selain itu, Tanak juga mengusulkan agar RUU KUHAP menghapus peran penyidik pembantu yang dianggap sudah tidak relevan. "Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," jelasnya.
Tanak juga menyarankan agar proses penuntutan diatur secara jelas dan tegas, khususnya terkait tenggat waktu dalam menangani perkara. Ia menambahkan bahwa penting untuk mengatur perlindungan bagi pelapor.
Menurutnya, usulan-usulan ini perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP, mengingat bahwa peraturan yang ada saat ini merupakan hasil dari era orde lama. Pada era reformasi saat ini, kita menyaksikan kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan.
"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar sejalan dengan perkembangan zaman yang ada sekarang dan di masa mendatang," tukasnya.
Saat ini, RUU KUHAP tengah dalam pembahasan oleh Komisi III DPR RI.
Topik:
KPK